Selasa, 23 Mei 2017

Ayo Ujian SIM





   Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah surat yang dikeluarkan kepolisian untuk pengendara bermotor. Surat ini harus dibawa dan dimilik pengendara bermotor saat sedang mengendarai kendaraannya, jika tidak maka aka nada sanksi yang diberikan polisi lalu lintas jika tidak membawa atau bahkan tidak memiliki SIM.


    Membuat SIM sebenarnya tidak sulit hanya perlu ke kantor polisi dan melalui proses-proses untuk mendapatkan SIM tersebut. Hans adalah salah satu pengendara motor yang mengikuti ujian SIM, ia memilih mengikuti ujian ini karena ia ingin berlaku jujur dan membuktikan apakah ia layak memiliki SIM atau tidak. 2 kali ia mengikuti tes, dan baru dinyatakan lulus di tes keduanya. 


    Proses pembuatan sim ini sendiri tidak rumit “siapkan hasil tes kesehatan, lalu ke kantor polisi bawa fotokopi KTP dan mengikuti tes pengetahuan rambu-rambu, tes psikologi, dan setelah itu tes mengendarai” ujar Hans. Sebelum memasuki ujian mengemudi harus dinyatakan lulus dulu dalam tes tertulis baru bisa mengikuti tes mengemudi


      Hans Berharap pengendara lain yang belum memiliki SIM untuk segera membuatnya karena ini penting untuk membuktikan apakah kita layak berkendara atau tidak dan berlaku jujur dalam berkendara dengan melengkapi diri dengan surat-surat. Selain itu membuat kita merasa tenang saat mengendarai kendaraan kita,tidak terlihat was-was akan adanya polisi yang menilang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar