Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah surat yang dikeluarkan
kepolisian untuk pengendara bermotor. Surat ini harus dibawa dan dimilik
pengendara bermotor saat sedang mengendarai kendaraannya, jika tidak maka aka
nada sanksi yang diberikan polisi lalu lintas jika tidak membawa atau bahkan
tidak memiliki SIM.
Membuat
SIM sebenarnya tidak sulit hanya perlu ke kantor polisi dan melalui
proses-proses untuk mendapatkan SIM tersebut. Hans adalah salah satu pengendara
motor yang mengikuti ujian SIM, ia memilih mengikuti ujian ini karena ia ingin
berlaku jujur dan membuktikan apakah ia layak memiliki SIM atau tidak. 2 kali
ia mengikuti tes, dan baru dinyatakan lulus di tes keduanya.
Proses
pembuatan sim ini sendiri tidak rumit “siapkan hasil tes kesehatan, lalu ke
kantor polisi bawa fotokopi KTP dan mengikuti tes pengetahuan rambu-rambu, tes
psikologi, dan setelah itu tes mengendarai” ujar Hans. Sebelum memasuki ujian
mengemudi harus dinyatakan lulus dulu dalam tes tertulis baru bisa mengikuti
tes mengemudi
Hans
Berharap pengendara lain yang belum memiliki SIM untuk segera membuatnya karena
ini penting untuk membuktikan apakah kita layak berkendara atau tidak dan
berlaku jujur dalam berkendara dengan melengkapi diri dengan surat-surat.
Selain itu membuat kita merasa tenang saat mengendarai kendaraan kita,tidak
terlihat was-was akan adanya polisi yang menilang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar